Friday, December 9, 2016

Dua Pelaku Judi Togel Online, Diamankan Reskrim Polsek Padang Timur



Dua orang pelaku judi togel Onlin sukses diamankan deretan Reskrim Polsek Padang Timur di Kubu Dalam, RT 02, RW 01, no 11, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang Sumatera Barat. Dua Pelaku pelaku itu, yaitu seseorang pengangguran Eri Naldi dengan kata lain Eri 34 warga Kubu Dalam, Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, serta rekannya seseorang tukang ojek Afrizal dengan kata lain Paci usia 41, warga Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolresta Padang Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Chairul Aziz, lewat Kapolsek Padang Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Febgendri didampingi Kanit Reskrim Polsek Padang Timur Inspektur Satu (Iptu) Jaswir menjelaskan, pelaku itu diamankan berdasar pada info dari orang-orang, setelah jadi Tujuan Operasi (TO) sepanjang sebulan, beberapa pelaku sukses diamankan.

" Kita sukses mengamankan dua orang pelaku Judi Online togel. Bermula dari laporan orang-orang kita sukses mengamankan pelaku Paci, waktu menanti konsumen di tempat pengamanan tersangka, setelah dikerjakan pengembangan mendekati sebagian menit, kita lalu mengamankan Eri dirumahnya, Pelaku Eri diamankan waktu lakukan pasang togel yang bakal di kirim kebandar, " ungkap Kanit Reskrim Polsek Padang Timur Jaswir pada Kabarnagari. com, pada Jumat 09 Desember 2016.

Disamping itu, dikatakannya, dari tangan pelaku itu pihak kepolisian sukses mengamankan, 1 Unit Laptop merk Thosiba warna hitam komplit dengan Charger, lalu satu Kartu ATM BCA, bukti slip transfer, enam lembaran catatan angka keluar, duit tunai lima ratus ribu, serta tuga unit seluler merk nokia. " Dari Eri kita sukses mengamankan 1 Unit Laptop merk Thosiba warna hitam komplit dengan Charger, lalu satu Kartu ATM BCA, bukti slip transfer, enam lembaran catatan angka keluar, duit 500 ribu, serta dua unit seluler, sesaat dari Paci kita sukses mengamankan satu unit seluler merk nokia, serta duit tunai 381 ribu, " tuturnya. Jaswir menuturkan, untuk ke-2 tersangka ini, mereka dipakai pasal 303 mengenai perjudian, dengan ancaman hukuman 4 th. penjara, " tutupnya