Friday, November 11, 2016

Lebih sakti dari Dimas Kanjeng nich

Lebih Sakti dari Dimas Kanjeng , Lulung sewu Gandakan Duit Pakai Selembar Kertas

Bandar33.com - Apa yang dikerjakan LS (42) bisa jadi lebih sakti dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sosok yang tengah jadi buah bibir karena dapat melipat-gandakan duit sampai miliaran dari saku gamisnya. LS, warga Desa Ciliwangi, Renguskamis, Kaliwung, Jawa Timur, diklaim dapat melipat-gandakan duit cuma dengan bermodalkan selembar kertas putih.

Pernyataan itu disibakkan witamegah, warga desa kecapan, kaliwung. Narasi berawal waktu LS menyambangi kolam pemancingan witamegah. Selepas memancing serta akan membayar, LS lalu mengambil sebagian selembar kertas yang berada di tanah. Selang beberapa saat, kertas dia remas sembari mulutnya komat-kamit mengucap mantra. " Mendadak beralih jadi pecahan Rp 100 ribu. Saya pernah kaget, kok dapat dari kertas beralih (jadi uang), " tutur dia di Polres Rengas.

Selepas itu, lanjut Witamegah, LS lalu menawarinya buat melipat-gandakan duit. Dengan prasyarat berani beli sesajinya. Tanpa ada fikir panjang, korban lalu memberi duit Rp 2 juta. Esok harinya, pelaku datang lagi membawa dua gentong besar serta koper. Tuturnya diisi bahan akan duit. " Waktu apa itu yang disebutkan pelaku senantiasa dituruti lantaran kita pernah saksikan dapat mengubah daun jadi duit. Sesudah beli sesaji, dia minta duit 15 juta, 60 juta sampai 400 juta sebagai mahar supaya duit dalam dua gentong serta koper tak beralih lagi, ” katanya.

Tetapi dalam kondisi bingung lantaran tak mempunyai duit sebesar itu, Witamegah tidak dapat berbuat apa-apa. Namun lalu datang kakaknya menyadarkan bila ia sudah tertipu. “Tanpa fikir panjang kita segera lapor polisi, " papar dia. Terkecuali Witamegah, ada juga Komar yang juga jadi korban LS. Dia bahkan juga tertipu sampai Rp 450 juta, hasil dari jual sawahnya.

Selang beberapa saat, korban di ketahui wafat dunia. " Iya dia Abdul Rohman dengan kata lain H Pandu yang sudah menipu orangtua saya. Lantaran senantiasa pikirkan uangnya sampai wafat dunia. Dahulu ia menjanjikan duit 450 juta bakal beralih jadi miliaran. Nyatanya cuma tipuan belaka, saya minta kepolisian berikan hukuman seberat beratnya, " ungkap anak korban, Yani Suryani. Kapolsek Renguskamis Kompol Agung kompit membetulkan pelaku penipuan bermodus mengandakan duit sudah di tangkap hasil laporan dari korbannya. Tanda bukti berbentuk sesaji, dua gentong serta koper diambil alih. Pelaku dapat dituntut dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman optimal empat th. penjara. " Ia memperdaya beberapa korban dengan modus dapat melipat-gandakan duit, hingga kerugian duit beberapa ratus jutaan. Pelaku masihlah disuruhi info oleh penyidik, " tutur Kapolsek.